Kemudian daerah yang berbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami peristiwa bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang sedang berada dalam keadaan darurat lain.
Terkait pemberian tunjangan khusus untuk guru RA dan madrasah di daerah 3T, Zain meminta kepala kantor wilayah kemenag provinsi mengintruksikan seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya.
Pada bagian lain, Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita mengingatkan para guru agar lebih memperhatikan pengisian data pada akun Simpatika.
BACA JUGA: Ternyata Ketumpang Air Bisa untuk Kecantikan, Simak Caranya
Pengisian data yang sangat krusial adalah nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir.
Ini harus benar-benar sesuai dengan KTP dan kartu keluarga. Jika tidak sesuai dengan verifikasi sistem Dukcapil, data bakal ditolak.
Ajang Pradita menegaskan, tata kelola pemberian tunjangan khusus di Direktorat GTK Madrasah terus ditingkatkan.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penyaluran tunjangan yang tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah. (*)