BACA JUGA:Tok! Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan 2 Tidak Naik
Dan selama PS dilaksanakan ini, hakim pun beberapa kali bicara bahwa tanah itu merupakan milik PT Way Halim Permai. "Sesuai dengan hasil consentering Nomor 8/Pdt.Eks.PTS/2021/PN.Tjk tanggal 25 Agustus 2021. Dan penetapan pencabutan sita eksekusi Nomor 1/Eks-Cabut Sita.PHI/2017/PN.Tjk tanggal 13 Desember 2017. Artinya sudah tidak dapat dilaksanakan. Dan jelas tanah milik PT Way Halim Permai," jelasnya.
Dalam gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat itu, pihak PT Way Halim Permai telah memberikan beberapa bukti tambahan, seperti:
1. Bahwa sudah ada Berita Acara Pencabutan Sita Eksekusi Nomor 1/Eks-Cabut Sita.PHI/2017/PN.Tjk tanggal 13 Desember 2017.
2. Sudah ada Berita Acara Constatering Nomor 8/Pdt.Eks.PTS/2021/PN.Tjk tanggal 25 Agustus 2021.
BACA JUGA:Tekab 308 Bergerak, Bandit Pembobol Rumah Ditangkap
3. Sudah ada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA tanggal 21 September 2021 bahwa menyatakan non eksekutabel / tidak dapat dilaksanakan.
4. Bahwa SHGB 14/KD sudah hapus, tidak berlaku, tidak boleh dipergunakan lagi, maka objek tidak ada.
5. Bahwa yang berlaku sekarang adalah SHGB 1192 milik PT. Way Halim Permai.
Dan juga menjadi pertimbangan tambahan bukti surat dari BPN, seperti:
BACA JUGA:Alasan untuk Beli Susu Anak, Warga Tanggamus Ikut Merampok Karyawan Bank
1. Buku Tanah Hak Guna Bangunan B14/KD seluas 67.300 terbit tahun 1981 dan berakhir tahun 2001. Keterangan: Menjelaskan Bukti kepemilikan sertipikat atas nama PT. Way Halim Permai dan sejak tahun 2001 sudah berakhir dan dihapus dari buku tanah.
2. Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 1192/Prm seluas 75.462 yang berakhir tahun 2023. Keterangan: Menjelaskan Bukti Kepemilikan Sertipikat atas nama PT. Way Halim Permai yang berakhir tahun 2023 serta didalam surat ukuranya dituliskan B/14 KD tidak boleh dipergunakan lagi, dan objek perkara gugatan sudah tidak ada lagi.
3. Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 1192 seluas 75.400 yang berakhir tahun 2043. Keterangan: Menjelaskan bukti kepemilikan sertipikat atas nama PT. Way Halim Permai yang kepemilikannya belum berubah dan tidak ada hubungannya dengan B/14KD, karena SHGB No. B 14/KD tidak boleh dipergunakan lagi karena sudah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2001.
Untuk diketahui bahwa gugatan terhadap PT Way Halim sudah terdaftar dengan nomor perkara 182/Pdt.G/2022/PN Tjk, atas nama beberapa orang dari selaku Pihak Penggugat yaitu Valeria Tri, Angela Destha Cherie, Octavio Kevin dan Angelica Chiara.
BACA JUGA:Warga Lampung Utara Tewas di Tangan Ipar, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan