Dan selaku pihak Tergugat yakni atas nama PT Way Halim Permai, Tommy Sanyoto, Lindawati, Maryanti, Budiman, Karina, Yan Eko Prasojo, serta atas nama Betris Tri Lestari.
Selain itu gugatan ini juga sudah masuk dalam agenda PS (Pemeriksaan Setempat). Dan dilaksanakan pada Selasa, 28 Maret 2023 kemarin. Yang dipimpin oleh Hakim PN Tanjungkarang, Efiyanto D.
Sementara itu, Sihar Nababan selaku kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa mengenai duduk perkara dari gugatan yang dilayangkan ke pihak PT Way Halim Permai, bermula dari perkara PHI. Sampai tingkat banding dan kasasi pihak penggugat telah memenangkan.
"Ketika itu putusannya untuk dibayarkan sejumlah uang namun PT Way Halim tidak segera melaksanakan itikad baik dan dibayarkannya telat, maka lahan ini yang jadi jaminannya," katanya.
BACA JUGA:Ini Manfaat Pelatihan ASEAN Data Science Explorers Enablement Session 2023
Tetapi mengenai untuk objek sita jaminannya belum dapat dieksekusi lantaran saat ini belum berkekuatan hukum tetap.
"Maka kami ajukan gugatan kali ini untuk memenuhi itu, untuk dapat dilakukan eksekusi terhadap perkara sebelumnya,” ungkapnya. (*)