Pihaknya mengimbau para pengusaha untuk dapat mengikuti aturan tersebut, guna menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan.
"Sehingga dengan surat edaran baru yang diterbitkan, surat edaran Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro Nomor: 556/84/SE/D-16/2023 tanggal 21 Maret 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkasnya. (*)