Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
3) Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
BACA JUGA:Ini Manfaat Pelatihan ASEAN Data Science Explorers Enablement Session 2023
Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2023, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);
4) Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
5) Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
6) Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
BACA JUGA:Seleski Administrasi Lelang JPTP Pemprov Lampung Diumumkan, Jadwal Uji Kompetensi Ditunda
7) Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Formulir surat pernyataan dapat diunduh dari https://catar.kemenkumham.go.id;
8) pas foto dengan latar belakang biru untuk poltekim dan poltekip;
9) Khusus untuk pelamar pria/wanita Papua/Papua Barat untuk pendidikan umum, surat keterangan asli dari masyarakat kabupaten/desa/kepala suku/presiden/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) tentang pelamar asli Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (ayah dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat;
10) Semua file yang di-upload adalah file scan asli berwarna (bukan hitam putih) dan calon harap memastikan bahwa file yang di-upload dapat dibuka / file tidak rusak dan dapat dibaca;
BACA JUGA:Ramadan, Tempat Hiburan Boleh Buka, Asal...
Demikianlah tata cara dan mekanisme pendaftaran seleksi penerimaan calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham tahun 2023. (*)