Berkat kegigihan dan keuleten dilapangan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB mendapat infomasi kebaradaan tersangka HI yang telah menjual handphone Merk Oppo A53 berwarna putih hasil curian milik korban an.Mugiati.
Kemudian, aparat melakukan penangkapan terhadap tersangka an. HI kemudian melalui tersangka an. HI, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengembangan dan mendapatkan serta menangkap tersangka lainnya yaitu an. SP (yang melakukan pencurian terhadap HP tersebut).
Lebih lajut kata Kasat menjelaskan, setelah itu melalui tersangka an. SP Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengembangan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka SP selain melakukan pencurian HP, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Supra X milik Korban sdri. Revina.
Hasil pengembangan juga di dapat tersangka lain yaitu an. SY (pembeli atas sepeda motor merk Honda Supra X milik korban), Kemudian para tersangka tersebut di bawa dan di amankan ke mako Polres Tulang Bawang Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Saat Napi dan Tahanan Rutan Bandar Lampung Belajar Mengaji
Terhadap terduga Tersangka an. SP dan HI Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 " Pencurian dengan Pemberatan KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,
Sedangkan terhadap terduga Tersangka an. SY dikenakan Tindak Pidana "Penadah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana.ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, Tutupnya. (*)