Saat itu, korban sempat mengeluarkan senjata tajam dihujamkan kepada tersangka. Kemudian, tersangka berusaha melakukan perlawanan, dengan berakhir korban terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat.
“Tersangka juga lupa berapa kali melukai korban,” kata IPTU Joko Susilo.
Polisi menduga pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh keinginan korban yang mau membuka jalan melintasi tanah milik tersangka. Akan tetapi, hal itu tidak ada kesepakatan karena jalan di areal itu sudah ada.
"Tersangka akan dijerat pasal 338 KUH pidana yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Subsider pasal 351 KUHP,” jelasnya.
BACA JUGA:Rekrutmen Panwaslu Lampura Kembali Disoal, Giliran Surat Kejiwaan Dipatok Tarif Tinggi
Diberitakan sebelumnya, Siswanto(35) Warga Dusun Bunut Desa Sinarjaya Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara ditemukan tewas, oleh warga Setempat di Jalan Pekebunan Kopi Hutan Kawasan Tangkit Tebak, sekitar pukul 08.00 WIB, Sabtu 1 April 2023.(*)