17. Berusia serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun, terhitung pada tanggal 31 Desember 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir);
18. Peserta wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali;
BACA JUGA: Soal Penghapusan BBN-KB 2, Pemprov Lampung Tunggu Revisi Raperda
19. Peserta seleksi penerimaan catar STIN tidak dipungut biaya apapun kecuali biaya mengikuti SKD (Seleksi Kompetensi Dasar);
20. Peserta seleksi bukan merupakan anggota atau mantan anggota Polri/TNI/PNS;
21. Peserta tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri/TNI/PNS;
22. Peserta yang dinyatakan lolos, harus bersedia menjalani iatan dinas pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun. Terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN;
BACA JUGA: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka April 2023, Cek Kuota Tertinggi dan Formasinya
23. Peserta wajib memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum;
24. Peserta tidak sedang menjalani perjanjian ikatan dinas dengan instansi atau perusahaan lainnya;
25. Melampirkan kartu BPJS Kesehatan (bagi peserta yang dinyatakan lolos atau terpilih);
26. Mendapat persetujuan atau surat rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan (bagi catar yang sudah bekerja sebagai pegawai atau karyawan);
BACA JUGA: Tidak Hanya PTN, Kalian Harus Tau Daftar Sekolah Kedinasan Lulus Langsung Jadi ASN!!!
27. Bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan apabila dinyatakan lolos untuk mengikuti pendidikan pembentukan taruna/taruni STIN (bagi catar yang sudah bekerja sebagai pegawai atau karyawan);
28. Mengikuti dan dinyatakan lolos atau terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan catar STIN tahun akademik 2023. (*)