Simak, Ini Persyaratan Administrasi Seleksi Catar STIN Tahun Akademik 2023

Senin 03-04-2023,14:00 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

17. Berusia serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun, terhitung pada tanggal 31 Desember 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir);

18. Peserta wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali;

BACA JUGA: Soal Penghapusan BBN-KB 2, Pemprov Lampung Tunggu Revisi Raperda

19. Peserta seleksi penerimaan catar STIN tidak dipungut biaya apapun kecuali biaya mengikuti SKD (Seleksi Kompetensi Dasar);

20. Peserta seleksi bukan merupakan anggota atau mantan anggota Polri/TNI/PNS;

21. Peserta tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri/TNI/PNS;

22. Peserta yang dinyatakan lolos, harus bersedia menjalani iatan dinas pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun. Terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN;

BACA JUGA: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka April 2023, Cek Kuota Tertinggi dan Formasinya

23. Peserta wajib memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum;

24. Peserta tidak sedang menjalani perjanjian ikatan dinas dengan instansi atau perusahaan lainnya;

25. Melampirkan kartu BPJS Kesehatan (bagi peserta yang dinyatakan lolos atau terpilih);

26. Mendapat persetujuan atau surat rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan (bagi catar yang sudah bekerja sebagai pegawai atau karyawan);

BACA JUGA: Tidak Hanya PTN, Kalian Harus Tau Daftar Sekolah Kedinasan Lulus Langsung Jadi ASN!!!

27. Bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan apabila dinyatakan lolos untuk mengikuti pendidikan pembentukan taruna/taruni STIN (bagi catar yang sudah bekerja sebagai pegawai atau karyawan);

28. Mengikuti dan dinyatakan lolos atau terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan catar STIN tahun akademik 2023. (*)

Kategori :