Registrasi melalui Portal STIN (Sekolah Tinggi Intelijensi Negara)
1. Calon peserta seleksi catar STIN melakukan registrasi ulang dengan melengkapi beberapa data berupa data riwayat hidup serta mengunggah berkas atau dokumen yang diwajibkan.
BACA JUGA:Soal Penghapusan BBN-KB 2, Pemprov Lampung Tunggu Revisi Raperda
Persyaratan tersebut diunggah ke dalam sistem yang tersedia dalam portal ptb.stin.ac.id dengan menggunakan username dan password di awal pendaftaran pada portal sebelumnya yakni diksin.bkn.go.id.
Adapun berkas atau dokumen yang diwajibkan untuk diunggah ke dalam sistem adah sebagai berikut:
- Surat ijin orang tua/wali (asli). Untuk contoh suratnya dapat diunduh pada portal ptb.stin.ac.id.
- Ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat untuk lulusan angkatan tahun 2021 dan tahun 2022. Dokumen dapat diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file Ijazah2021/2022.pdf atau Ijazah2021/2022.jpeg.
BACA JUGA:Kemensos Salurkan Bantuan ke Warga Mesuji
- Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi lulusan angkatan tahun 2023 dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file skl2023.pdf atau skl2023.jpeg.
- Foto terbaru berukuran postcard (3R) dan berwarna seluruh badan dan tampak depan.
Untuk ketentuan pakaiannya mengenakan atasan berwarna putih dan bawahan berwarna hitam.
Bagi laki-laki, warna latar belakang yang digunakan adalah warna merah. Sedangkan untuk perempuan berwarna biru.
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Amankan Ribuan Butir Petasan
Foto yang diungga juga ditulis dengan keterangan foto.pdf atau foto.jpeg.
- Kartu Keluarga (KK), diunggah dalam bentuk pdf atau foto dengan nama file kk.pdf atau kk.jpeg.
2. Calon peserta seleksi penerimaan catar STIN akan mendapatkan konfirmasi kelengkapan administrasi yang diunggah melalui e-mail masing-masing yang telah didaftarkan sebelumnya.