Sementara itu, seperti yang diberitakan Radarlampung.co.id sebelumnya bahwa ada beberapa tahapan registrasi yang harus dilakukan calon peserta seleksi.
Tahapan registrasi ini dapat dilakukan oleh calon peserta seleksi melalui dua portal yang disediakan yakni portal SSCASN-BKN dan Portal STIN.
Registrasi melalui Portal SSCASN-BKN
BACA JUGA:Sudah Dibuka! Simak Persyaratan Umum Seleksi Penerimaan Bintara Polri Tahun 2023
1. Calon peserta seleksi catar STIN mengakses portal SSCASN di dikdin.bkn.go.id.
2. Membuat akun di portal dikdin.bkn.go.id.
3. Calon peserta seleksi wajib memiliki akun e-mail aktif untuk digunakan selama masa pendaftaran dan seleksi.
4. Login ke portal dikdin.bkn.go.id dengan menggunakan akun yang sudah dibuat menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga) serta password yang telah didaftarkan sebelumnya.
BACA JUGA:Jelang CPNS 2023 Dibuka, Pahami Syarat, Dokumen, Alur, hingga Cara Pengisian Formasi Berikut Ini
5. Setelah login, calon peserta seleksi memilih STIN sebagai Sekolah Kedinasan yang dituju.
Kemudian mengisi dan melengkapi biodata dan memilih lokasi untuk pelaksanaan ujian.
Sebagai informasi, calon peserta seleksi hanya boleh mendaftar di salah satu instansi atau Lembaga Pendidinan Kedinasan.
Apabila calon peserta ketahuan mendaftarkan diri di lebih dari dua instansi, maka akan langsung dinyatakan gugur.
BACA JUGA:Aturan Terbaru, Ini Batas Usia Pensiun PNS, Cek Ketentuannya
6. Selanjutnya menyelesaikan pendaftaran dengan melakukan pengecekan resume. Lalu mencetak bukti pendaftaran.
7. Simpan link registrasi STIN berupa portal ptb.stin.ac.id lewat masing-masing e-mail dan resume bukti pendaftaran yang didapatkan.