TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga lelaki asal Kecamatan Wonosobo diamankan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus karena diduga terlibat judi toto gelap (togel).
Mereka adalah AR (37), PR (34) dan S (55) yang dibekuk di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, ketiga tersangka diciduk dari dua lokasi berbeda.
AR diamankan ketika berada di sebuah warung di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.
BACA JUGA: Pelatihan Kartu Prakerja Selama Cuti Bersama Dibatalkan? Simak Penjelasannya
Kemudian, PR ditangkap di rumahnya yang dijadikan tempat penjualan togel darat. Turut diamankan, S yang saat itu sedang memasang angka togel kepada PR.
"Ketiga tersangka merupakan warga Pekon Soponyono. Ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa, 28 Maret 2023," kata Iptu Hendra dalam rilis Seksi Humas Polres Tanggamus.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 243 ribu, empat kertas rekapan angka, tiga ponsel dan dua pulpen.
Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa dua lokasi di Pekon Soponyono sering dijadikan tempat penjualan togel.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Pemalsuan Kasur Inoac, Karyawan Ungkap Ciri Keasliannya
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah penyelidikan, benar adanya aktifitas tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap ketiganya tanpa perlawanan dengan barang bukti perjudian," sebut Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Iptu Hendra Safuan menuturkan, AR diduga menerima pasangan togel orang lain. Ini dikuatkan dengan temuan rekap-rekap nomor.
Kemudian, PR merupakan pengepul togel yang diperintah oleh seseorang yang telah diketahui identitasnya.
BACA JUGA: Cerita Buka Puasa di Turki, Habiskan Makanan Ronde Demi Ronde