Atau bisa juga wilayah Pemerintah Daerah yang diutamakan diantaranya Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah.
Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Selatan, serta Papua Tengah.
Ketiga adalah jalur pembibitan yang merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru PKN STAN tahun akademik 2023 dan merupakan lulusan pendidikan menengan atas.
Yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Atau pendidikan menengan atas di bawah pembinaan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Ketika mahasiswa dinyatakan lulus pendidikan, maka akan ditempatkan pada instansi pemerintah asal karena adanya mekanisme kerja sama antara PKN STAN dengan pemerintah daerah asal.
Adapun daftar kerja sama pembibitan antara PKN STAN dengan pemerintah daerah beserta kuotanya adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Bojonegoro, kuota 10 orang;
2. Kabupaten Jember, kuota 10 orang;
3. Kabupaten Kepulauan Meranti, kuota 10 orang;
4. Kabupaten Mahakam Ulu, kuota 10 orang;
5. Kabupaten Timor Tengah Selatan, kuota 10 orang;
6. Kota Cirebon, kuota 10 orang.
(*)