Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal.Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, penangkapan terhadap AA berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Batangharinuban.
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan AA di wilayah Kecamatan Batangharinuban, Selasa 21 Maret 2023.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,65 gram.
Dari hasil pengembangan penyidikan, AA mengaku mendapatkan barang haram itu dari JI rekannya di wilayah Batangharinuban.
BACA JUGA:Masih Bandel, Pedagang Tetap Jual Petasan, Ini Buktinya
Berdasarkan pengembangan penyidikan tersebut, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berusaha mengamankan JI.
Namun, JI tidak berada di rumahnya saat personil Sat Res Nakoba datang.
Selanjutnya, dengan didampingi pamong desa setempat, personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan di rumah JI.
Dari penggeledahan itu, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 3, 31 Gram. Kemudian, 2 buah bundel plastik klip bening.
BACA JUGA:Kecelakaan Terjadi di Ruas Tol Mesuji, 1 Orang Meninggal Dunia
"Saat ini, tersangka AA dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lanjut. Kami juga masih berusaha memburu JI,"jelas Kapolres. (*)