BADAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi para ASN, termasuk PNS sudah mulai dicairkan. Lantas bagaimana dengan pencairan THR untuk para karyawan swasta.
Sesuai dengan regulasi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Idul Fitri Tahun 2023 bagi para pekerja maupun buruh di lerusahaan akan dicairkan pada H-7 Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk menyalurkan THR 2023 kepada karyawan lebih cepat sesuai dengan arahan pemerintah.
Perlu digarisbawahi bahwa pada penyaluran THR 2023 untuk para karyawan swasta haruslah sesuai dengan masa perhitungan perjanjian kerja bersama antar perusahaan.
BACA JUGA: Pemprov Lampung Siapkan Rp79,2 Miliar Untuk THR PNS Hingga PTHL
Ini sebagaimana diatur dan dituangkan dalam ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh karyawan sebagai acuan dalam penyaluran THR 2023.
Pertama, tunjangan hari raya hanya akan diberikan untuk para karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Aturan penyaluran THR ini berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kedua, penyaluran THR akan diberikan untuk para pekerja, buruh maupun karyawan swasta yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
BACA JUGA: THR 2023 untuk PNS Mulai Dicairkan Hari Ini, Cek Besaran Komponen yang Diberikan
Maka dari itu, secara terperinci, perusahaan akan menyalurkan THR 2023 kepada karyawan swasta maupun lekerja dengan memberikan upah satu bulan pemberian THR setara gaji pokok.
Tapi dengan catatan, pemberian THR untuk satu bulan yang setara dengan gaji pokok hanya berlaku bagi para karyawan swasta yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus.
Sedangkan, untuk penyaluran THR bagi karyawan swasta yang mempunyai masa kerja 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.
Penyaluran lainnya untuk pemberian THR bagi pekerja harian lepas, maka akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran sesuai kesepakatan bersama perusahaan.
BACA JUGA: CPNS Juga Bakal Dapat THR 2023, Segini Besarannya