Terakhir, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka penetapan pemberian THR 2023 akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja
Ketentuan ini juga berlaku untuk industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.
Harus mempertimbangkan perhitungan dan penyaluran THR kepada karyawan dengan menggunakan nilai upah terakhir berdasarkan kesepakatan yang merujuk pada Permenaker No. 5 Tahun 2023.
Berdasarkan sistem penyaluran THR terbaru untuk para karyawan swasta maupun lekerja harian lepas, apabila pihak perusahaan tidak membayarkan THR, maka akan ada sanksi tegas menanti dari pemerintah.
BACA JUGA: Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Telat Membayar THR
Sanksi administrasif bagi para perusahaan yang tidak bayar THR 2023 telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan dalam pemberian pengupahan.
1. Pemerintah akan memberikan sanksi pertama berupa teguran tertulis kepada pihak perusahaan yang melanggar aturan.
2. Sanksi kedua berupa pembatasan kegiatan usaha jika ternyata pihak perusahaan masih melanggar.
3. Sanksi ketiga penghentian sementara atau sebagian produksi kerja perusahaan.
BACA JUGA: Menkeu Umumkan Tukin di THR PNS Hanya 50 Persen, Berikut Komponen Beserta Rinciannya
4. Sanksi terakhir, pemerintah akan mengambil langkah tegas yakni dengan membekuan kegiatan usaha.
Senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto, bahwa sudah menjadi kewajiban lerusahaan untuk menyalurkan THR sebelum hari H Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.
Adanya sanksi-sanksi tersebut diberikan agar pihak perusahaan bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sekaligus agar karyawan bisa mudik lebih awal.
Di mana, jika berdasarkan dengan hitungan kalender Masehi, penyaluran THR karyawan swasta maupun pekerja bisa mulai dilakikaky pada pertengahan bulan April yakni tanggal 14 sampai 15 April 2023.
BACA JUGA: THR Pensiunan PNS Cair Tanggal Segini! Berikut Rincian Beserta Komponen Lengkapnya
Sebagaimana arahan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk perusahaan memberikan THR 2023 lebih awal kepada karyawan, khususnya swasta.