RADARLAMPUNG.CO.ID - Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan sosialisasi Pengakuan Angka Kredit berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Acara tersebut, dibuka langsung oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Rudy, S.H., LL.M., LL.D., di ruang sidang utama lantai dua Gedung Rektorat Unila, Rabu, 5 April 2023.
"Kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari tahapan pengakuan angka kredit yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional," ungkap Rudi.
Dia menjelaskan, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, mendorong para pejabat fungsional, termasuk dosen, untuk bekerja secara terorganisasi dan kolaboratif dalam melaksanakan tugasnya, sehingga tahapan pengakuan angka kredit perlu dilaksanakan agar para dosen dapat lebih produktif dalam pengajuan pangkat dan jabatan.
BACA JUGA:Trending di Twitter, Inilah Alasan Food Vloger Ria SW Tuai Banyak Pujian Dari Netizen
Rudy menyampaikan, tahapan pengakuan angka kredit paling lambat harus dilakukan pada bulan April.
"Makanya, Unila melalui Bagian Kepegawaian di bawah Biro Umum dan Keuangan sudah menyusun jadwal yang dimulai hari ini hingga 29 April 2023," ujarnya.
Adapun agenda tersebut, meliputi sosialisasi, verifikasi dari fakultas, validasi dari pihak PAK, dan pelaporan pelaksanaan terhadap kementerian.
Kegiatan sosialisasi hari ini dihadiri para narasumber M. Iqbal Parabi, S.SI., M.T., dan Mahendra Pratama, S.T., M.Eng., yang membahas materi seputar PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023.
BACA JUGA:Nekat, Pemuda Ini Konsumsi Sabu di Pinggir Jalan, Akhirnya...
Kegiatan itu, turut dihadiri kepala Biro Umum dan Keuangan, koordinator kepegawaian, para dekan, para wakil dekan, pengelola PAK di tingkat universitas dan fakultas, serta ketua sosialisasi PAK.
"Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, Kami berharap para dosen Unila bisa memahami dan melaksanakan tahapan pengakuan angka kredit dengan baik dan tepat waktu, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional," pungkasnya. (*)