RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Polsek Waway Karya Lampung Timur memburu pelaku penipuan dan penggelapan hingga ke Pulau Jawa membuahkan hasil.
Hal itu menyusul tertangkapnya AT (41) warga Tanggerang Banten, Selasa 4 April 2023.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur menjelaskan, AT disangka sebagai pelaku penipuan dan penggelapan terhadap Warno (36) warga Desa Karya Basuki Kecamatan Waway Karya.
Modusnya, AT menghubungi korban untuk menawarkan 5 unit sepeda motor bekas (seken).
Korban yang sudah mengenal AT. sehingga percaya. Setelah sepakat dengan harga korban menitipkan uang dengan cara ditransfer ke rekening AT, sebesar Rp29, 1 juta, Minggu 15 Januari 2023.
Kepada korban, AT berjanji akan mengirimkan sepeda motor paling lambat 1 pekan kemudian.
Namun, hingga akhir Maret 2023, AT belum juga mengirimkan sepeda motor pesanan korban. Karenanya, korban melaporkan perbuatan AT ke Polsek Waway Karya.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil gabungan Polsek Waway Karya dan Polsek Rajeg Tanggerang berhasil mengamankan AT.
BACA JUGA:Pasutri Asal Lampung Jadi Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 7 lembar bukti transfer dan 1 buku rekening atas nama AT.
Atas perbuatannya, AT dijerat pasal 378 KUHP dan Atau pasal 372 KUHPidana.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)