RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama Ramadan 1444 Hijriah, kegiatan ekstrakurikuler maupun olahraga di lingkungan sekolah di Mesuji Lampung ditiadakan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji Andi S Nugraha, Kamis 6 April 2023.
"Meniadakan kegiatan tambahan di luar kelas seperti ekstrakurikuler dan olah raga selama Bulan Ramadan," ujarnya.
Larangan itu sendiri ungkap Andi sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor: DK.00.00/584/IV.03/MSJ/2023 tentang Kegiatan Belajar Mengajar di Bulan Suci Ramadan 1444 H.
Yang dikeluarkan Disdikbud Kabupaten Mesuji pada awal Ramadan lalu.
Selain itu, menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Nomor: 800/1025b/V.01/DP.1C/2022 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif.
Pada Taman Kanak-kanak (TK) atau TK Luar Biasa, Sekolah Dasar (SD) atau SD Luar Biasa.
Sekolah Menengah Pertama SMP atau SMP Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas (SMA) atau SMA Luar Biasa.
Serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2022-2023 di Provinsi Lampung.
Ditambahkan Andi mengenai SE tersebut Disdikbud Kabupaten Mesuji menginformasikan sebagai berikut.
Pertama Hari libur awal Bulan Ramadan yaitu pada 22 Maret 2023 sampai dengan 24 Maret 2023.
Sekolah dapat menetapkan hari-hari dalam Bulan Ramadan sebagai hari belajar atau hari libur selain dimaksud di atas.
Dengan persetujuan komite sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Disdikbud Kabupaten Mesuji.
Kemudian untuk jam belajar efektif di sekolah tingkat SD, SMP hingga sekolah tingkat pendidikan anak usia dini atau TK Paud dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Untuk jumlah jam pelajaran selama bulan Ramadan menjadi 30 menit per jam pelajaran tingkat SMP yang semula 40 menit per jam pelajaran.