RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus seorang spesialis curanmor. Yakni Riko Saputra (RS), warga Lampung Timur.
Kasubbid Penmas Bid. Humas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat menyatakan curanmor terjadi di Jalan Gatot Subroto No. 105, Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Sabtu 7 Januari 2023, sekitar pukul 10.25 WIB.
''Ketika itu motor Honda BeAT milik korban diparkir di RM Santara Resto. Datang dua pelaku yang juga mengendarai motor Honda BeAT," katanya.
Selanjutnya, kata Rahmad, pelaku J (DPO) yang membonceng tersangka RS mengarahkan motor dekat motor korban.
BACA JUGA:Akibat Kecelakaan, 2 Pejambret Dipenjara
"Tersangka RS turun dari motor langsung merusak kunci kontak motor korban dengan kunci letter T. Motor korban langsung dibawa RS diikuti J. Akibat pencurian ini, korban melapor ke Polresta Bandarlampung," ujarnya.
Hasil penyelidikan olah TKP dan rekaman CCTV, kata Rahmad, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengidentifikasi pelaku. "RS dan J diketahui warga Lamtim," ungkapnya.
Pada Senin (27/3) sekitar pukul 02.30 WIB, kata Rahmad, mendapat informasi tersangka RS sedang ada di Bandarlampung.
''Tim langsung bergerak melakukan mapping mencari keberadaan tersangka RS. RS diketahui berada di sebuah penginapan depan Hotel Radisson. Tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka RS ditangkap saat sedang tidur bersama pacarnya. Barang bukti yang diamankan motor Honda BeAT B 4363 NKR (alat yang digunakan untuk mencari sasaran korban). RS dan BB langsung dibawa ke Mapolda Lampung guna pemeriksaaan lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA:Inspektorat Lampura Klaim LHKPN Pejabat Selesai 100 Persen
Hasil pemeriksaan, kata Rahmad, tersangka mengakui perbuatannya. "RS mengaku sudah enam kali melakukan aksi curanmor. Pada awal 2022 di parkiran Toko Fresh Mart Wayhalim, Bandarlampung, RS bersama J berhasil membawa kabur motor Honda BeAT; pada 27 Oktober 2022 di parkiran Mie Inti Tanjungkarang, Bandarlampung, RS bersama TS (DPO) berhasil membawa kabur motor Honda BeAT; dan akhir 2022 di Jalan Tirtayasa, Bandarlampung, RS bersama J berhasil membawa kabur motor Honda BeAT," paparnya.
Pada 7 Januari 2023 di parkiran Rumah Makan Santara Resto, kata Rahmad, RS bersama J berhasil membawa kabur 1 (satu) unit R2, merk Honda BeAT.
"Pada Januari 2023 di Sukarame, Bandarlampung, RS bersama J berhasil membawa kabur satu motor Honda BeAT, dan pada 24 Maret 2023 di parkiran Alfamart Gulakgalik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, RS bersama TS berhasil membawa kabur Honda BeAT," ucapnya.
Motor curian, kata Rahmad, dijual kepada M (DPO) di Kecamatan Sekampung Udik, Lamtim.