"Dalam beraksi RS bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan TS dan J sebagi joki," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rahmad, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya.
Sedangkan RS mengaku satu unit motor dijual Rp4.000.000. "Rp4.000.000. Saya dapat bagian Rp2.000.000. Uangnya untuk foya-foya dan judi slot," akunya kepada wartawan. (*)