"Dalam beraksi RS bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan TS dan J sebagi joki," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rahmad, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya.
Sedangkan RS mengaku satu unit motor dijual Rp4.000.000. "Rp4.000.000. Saya dapat bagian Rp2.000.000. Uangnya untuk foya-foya dan judi slot," akunya kepada wartawan. (*)
Kategori :
Terkait
Senin 20-05-2024,12:16 WIB
Apes! Satu Dari dua Pelaku Curanmor di Amuk Massa
Kamis 16-05-2024,15:03 WIB
Jaringan Pencuri Ternak Ditangkap
Rabu 15-05-2024,22:15 WIB
Satu Lagi, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kotabumi
Rabu 15-05-2024,14:36 WIB
Digrebek Polisi, Satu Dari 3 DPO Curanmor Asal Lampung Timur Ngumpet di Kolong Meja Tanpa Busana
Selasa 14-05-2024,08:01 WIB
Teman Makan Teman, Warga Bandar Lampung Gasak Motor Rekan Sendiri, Ini Modusnya...
Terpopuler
Senin 20-05-2024,17:56 WIB
Pj Bupati Mesuji Lantik 6 Pejabat Eselon ll, Berikut Daftarnya
Senin 20-05-2024,14:11 WIB
Gapura dan Pagoda Telukbetung Town Mulai Digarap
Senin 20-05-2024,06:40 WIB
Nikmati Pesona Keindahan Laut Dengan Menginap di Cabana Surf and Stay, Cek Lokasi dan Tarifnya
Senin 20-05-2024,08:57 WIB
Rekomendasi HP RAM Besar 16GB, Lebih Unggul Moto X50 Ultra atau Vivo X100s? Cek Perbandingannya
Senin 20-05-2024,12:16 WIB
Apes! Satu Dari dua Pelaku Curanmor di Amuk Massa
Terkini
Senin 20-05-2024,21:03 WIB
Pameran Bonsai Bakal Digelar di Primgsewu
Senin 20-05-2024,20:34 WIB
Mabes Polri Sambangi Pesisir Barat, Ternyata Ini Tujuannya
Senin 20-05-2024,20:02 WIB
Selesai Menjadi PJ Bupati Mesuji, Ini Kata Sulpakar Soal Pilkada 2024
Senin 20-05-2024,19:48 WIB
Ungkap Kasus Menonjol, 58 Personil Polres Lampura Diberi Penghargaan
Senin 20-05-2024,19:04 WIB