RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang spesial pencuri ternak diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Yakni Kodri, warga Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat menyatakan tersangka ditangkap atas laporan korban warga Kampung Kahuripandalam, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang.
''Pencurian dua ekor sapi terjadi Selasa, 6 Desember 2022 sekitar pukul 05.30 WIB," katanya.
BACA JUGA:Diduga Korban Tabrak Lari, Warga Lamtim Tewas
Korban, kata Rahmad, mengetahui sapinya hilang saat bangun tidur. Itu diketahui saat korban mengecek sapi dalam kandang di belakang rumah yang berjarak 20 meter.
"Korban kaget dua ekor sapi miliknya sudah tak ada. Korban mencari-cari tapi tak juga ditemukan. Korban meminta bantuan tetangganya mencari sapi yang hilang dengan mengikuti jejak sapi. Hasilnya ditemukan organ sapi di pinggir jalan lintas. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tulangbawang," katanya.
Pada Senin 3 April 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, kata Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus tersangka Kodri di wilayah hukum Polsek Tanjungbintang.
"Kodri mengakui perbuatannya. Aksinya tak sendirian. Dirinya bersama tersangka Darmin dan Agus Purnomo alias Bagol yang sudah diamankan Polres Lampung Timur serta TS dan FE (DPO)," ujarnya.
BACA JUGA:Spesialis Curanmor Diringkus saat Tidur dengan Pacar di Penginapan
Berdasarkan pengakuan Kodri, kata Rahmad, sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian hewan ternak.
"Di wilayah hukum Polsek Lamtim sebanyak tiga kali, Pesisir Barat dua kaki, dan Tuba satu kali," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, kata Rahmad, senpi rakitan jenis revolver dan enam butir amunisi.
BACA JUGA:Akibat Kecelakaan, 2 Pejambret Dipenjara
"Tersangka spesialis pencurian hewan ternak dengan disembelih ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tersangka Kodri merupakan residivis curanmor pada 2020. Tersangka divonis 1 tahun 4 bulan oleh PN Kalianda," katanya. (*)