RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka pemalsuan surat dan penggelapan uang ganti rugi untuk perluasan Tugu Rato, Tuba Barat.
Keduanya yakni IBM (48) dan DN (45), warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tuba Tengah, Tuba Barat.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Sendi Antoni menyatakan kasus ini dilaporkan korban Masroh pada 14 Juni 2021.
"Pemalsuan tanda tangan untuk surat kuasa pembebasan dan penjualan lahan oleh tersangka IBM dilakukan pada Mei 2021. Kemudian digunakan tersangka DN untuk pembayaran ganti rugi pembebasan lahan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Tuba Barat. Objek tanah seluas 1.622 meter persegi yang terletak di Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tuba Tengah, kompleks Tugu Rato," katanya.
BACA JUGA:Disnaker Buka Posko Pengaduan THR Mulai H-7 Sebelum Lebaran
Total uang ganti rugi, kata Rahmad, sekitar Rp657.077.850. Namun, uang ini tidak diserahkan semuanya kepada Masroh selaku pemilik tanah.
"Uang yang diterima Masroh hanya Rp200.000.000. Sisanya Rp457.077.850 digunakan untuk kepentingan pribadi IBM dan DN. Terutama IBM, uang digunakan untuk biaya pernikahan anaknya," ujarnya.
Dengan nilai ganti rugi yang diterima, kata Rahmad, Masroh melalui kuasa hukumnya minta klarifikasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Tuba Barat.
"Uang ganti rugi sudah dibayarkan semuanya ke rekening Bank Lampung milik DN. Korban melapor ke polisi atas kerugian yang dideritanya," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rahmad, tersangka IBM dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372.
"Tersangka DN dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 372," tegasnya. (*)