"Pengakuan sementara tersangka DB menutupi pandangan dan juga membawa kabur motor korban," ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, untuk saat ini tersangka DB dan semua barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara 3 rekannya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO sebab sudah meninggalkan Wonosobo.
"Atas perbuatannya, tersangka DB dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
BACA JUGA:Mengenal Anemia pada Remaja: Penyebab dan Cara Pencegahannya
Sementara itu, berdasarkan keterangan DB bahwa ia berperan membawa sepeda motor ketika rekannya berhasil menggasak motor korban untuk disembunyikan.
"Saya yang bawa, temen saya yang eksekusi. Niatnya motor mau dijual dan uangnya untuk dibagi," kata DB di Polsek Wonosobo. (*)