Yusdianto mengatakan semestinya ketua DPRD merujuk pada tata tertib untuk mencari jalan keluar penyelesaian masalah tersebut.
"Karenanya keputusan yang tidak melalui mekanisme bukan merupakan sebuah keputusan lembaga," ujarnya.
Yusdianto melihat rujukan dari surat Mendagri pada poin 2 yang berbunyi bahwa Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam negeri menetapkan penjabat bupati/wali kota.
BACA JUGA:Polres Lamtim Amankan Pengerdar Sabu
"Artinya ini adalah keputusan DPRD, bukan keputusan pimpinan atau ketua DPRD,"ungkap pria enerjik ini. (*)