Inspektur Lampung Ingatkan PNS Tidak Boleh Terima Parcel Dalam Bentuk Apapun

Senin 10-04-2023,17:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Yuda Pranata

Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan:

Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara intemal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya.

Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dan Perusahaan/Korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Anggota Asosiasi/Pegawai/Masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

BACA JUGA:Ada Promo Terbaru JCO Donuts and Coffe Spesial Ramadhan Sampai 20 April 2023

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.

Untuk Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK. (*)

Kategori :