Inspektur Lampung Ingatkan PNS Tidak Boleh Terima Parcel Dalam Bentuk Apapun

Senin 10-04-2023,17:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi, Inspektur Provinsi Lampung, Freddy mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima parcel dalam bentuk apapun.

"Iya Pemprov Lampung akan mengeluarkan surat edaran soal itu, sedang dalam proses. Jadi ASN Lampung tidak boleh menerima parcel dalam bentuk apapun," kata Freddy, Senin 10 April di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Lampung.

Dia mengatakan jika ASN menerima parcel maka harus dikembalikan. Jika memang parcel tersebut mudah busuk, seperti buah, lebih baik untuk diberikan ke yang membutuhkan.

Hal ini karena menurut Freddy sebagai upaya Pemprov Lampung untuk mengurangi potensi adanya gratifikasi. Karenanya

BACA JUGA:Lamtim Siap Bayar THR ASN, Segini Anggaran yang Disiapkan

 "Jadi apapun bentuknya itu tidak boleh, karena masuk dalam potensi gratifikasi. Jadi ya tidak boleh (terima parcel). Jika ada silahkan laporkan," katanya.

Sementara menurut surat edaran (SE) nomor 6/2023 tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam surat itu disebutkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

BACA JUGA:Ada Bantuan yang Disalurkan Melalui Bulog Loh, Penerima dapat 10 Kg Beras Per Bulan Selama Tiga Bulan

Kemudian sesuai Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

BACA JUGA:Viral, Mahasiswa Unggah VT Sebut Lampung Tak Maju-maju Dengan Bahasa Menohok

Kategori :