disway awards

Jam Kerja ASN Lampung Dipangkas Selama Ramadhan 2026, Ini Aturannya!

Jam Kerja ASN Lampung Dipangkas Selama Ramadhan 2026, Ini Aturannya!

Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, atas nama Gubernur Lampung, pada 13 Februari 2026.

Marindo mengatakan, penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal, tanpa mengabaikan kebutuhan ibadah ASN selama bulan Ramadhan.

BACA JUGA:Jaksa Nilai Eksepsi Dugaan Korupsi PT LEB Disebut Tak Beralasan

“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan baik, sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah selama Ramadhan,” ujar Marindo dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran itu, Pemprov Lampung mengatur jam kerja ASN berdasarkan instansi yang menerapkan sistem 5 hari kerja maupun 6 hari kerja.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadhan ditetapkan:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00 WIB–15.00 WIB
  • Istirahat: 12.00 WIB–12.30 WIB
  • Jumat: pukul 08.00 WIB–15.30 WIB
  • Istirahat: 11.30 WIB–12.30 WIB

Sementara instansi yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja ditetapkan:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00 WIB–14.00 WIB
  • Istirahat: 12.00 WIB–12.30 WIB
  • Jumat: pukul 08.00 WIB–14.00 WIB
  • Istirahat: 12.00 WIB–13.00 WIB
  • Sabtu: pukul 08.00 WIB–14.00 WIB
  • Istirahat: 12.00 WIB–12.30 WIB

BACA JUGA:Minimal 32.5 Jam Per Minggu Jam Kerja ASN Pemkab Mesuji Selama Ramadan, Mulai Jam 8 Pagi

Marindo menegaskan, meskipun jam kerja mengalami penyesuaian, namun jumlah jam kerja efektif selama Ramadhan tetap harus terpenuhi.

“Jumlah jam kerja efektif minimal tetap 32,5 jam per minggu, baik untuk instansi yang menerapkan lima maupun enam hari kerja,” tegasnya.

Selain itu, Marindo juga meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menerbitkan aturan serupa di wilayah masing-masing.

Pemprov Lampung menekankan agar penyesuaian jam kerja ini tidak menurunkan produktivitas ASN maupun menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait