Anti Ribet! Cuma Pakai NIK KTP Sudah Bisa Akses Program JKN

Selasa 11-04-2023,09:00 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira untuk masyarakat kini datang dari Program Jaminan Kesehatan Nasional alias JKN.

Setelah sebelumnya pendaftaran pada pelayanan fasilitas kesehatan (Faskes) harus menggunakan beberapa dokumen berupa Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Kemudian Fotocopy kartu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) serta Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini sudah dapat diakses hanya dengan menggunakan kartu identitas saja.

BACA JUGA: Masih Diminta Foto Kopi Berkas saat Berobat? Peserta BPJS Bisa Lapor ke Nomor Ini

Hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP (Kartu Tanda Penduduk), kamu sudah bisa mengakses program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Demikian pantauan Radarlampung.co.id dari akun Instagram @bpjskesehatan_id pada Selasa, 11 April 2023.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) melalui akun Instagram resminya menerangkan terkait penggunaan NIK pada KTP sebagai akses termudah.

Dengan menggunakan NIK pada KTP, masyarakat sudah bisa mengakses program JKN.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Administrasi Tetap Berjalan Meski Dalam Libur Lebaran

Namun dalam hal ini peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang terdaftar sebelumnya.

Jika peserta perlu melakukan tindakan lanjutan, maka mintalah untuk diterbitkan surat rujukan.

Surat rujukan ini biasanya ditujukan ke Fasilitas Kesehatan tingkat lanjut seperti Rumah Sakit atau bisa juga ke poli spesialis penyakit tertentu.

Sementara itu untuk melakukan perubahan data atau terdapat perbedaan data antara nomor kartu JKN/BPJS Kesehatan dengan NIK pada KTP.

BACA JUGA: Ini Syarat Pemegang Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan Agar Dapat BLT Bansos BPNT Sebesar Rp2,4 Juta, Simak

Kategori :