Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya Digelar di Pemprov, Ini Pesan Gubernur

Selasa 11-04-2023,16:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Yuda Pranata

Karenanya KPK mengimbau kepada semua pihak, termasuk pengusaha dan swasta agar tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada para pejabat terlebih saat memasuki Hari Raya Idul Fitri 1444 H, karena dapat berindikasi sebagai gratifikasi.

"Gratifikasi itu lebih berat hukumannya dibandingkan suap, suap mungkin hukumannya hanya satu atau dua tahun penjara, tapi kalau gratifikasi, jika terbukti maka hukumannya minimal 4 tahun. Oleh karenannya mulai tahun ini, setelah seminar ini, jangan lagi menerima gratifikasi, tolak saja, kalau tidak sempat ditolak, laporkan kepada KPK," tandasnya. (*)

Kategori :