Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya Digelar di Pemprov, Ini Pesan Gubernur

Selasa 11-04-2023,16:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kuliah Umum dan Seminar Nasional dengan tema Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya, di Gedung Pusiban, Selasa 11 April 2023. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka langsung kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Arinal mengatakan hal-hal seperti ini perlu dilakukan sebagai pedoman pengendalian gratifikasi.

"Karena kita bisa memberikan jelas peran, tugas dan tanggung jawab aparatur sebagai upaya pencegahan dan melaksanakan program pengendalian gratifikasi," kata Arinal.

Pengendalian dan pencegahan gratifikasi ini harus dibrantas agar pemberantasan korupsi juga bisa dilakukan secara menyeluruh. Sehingga dapat mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang baik dan berintegritas.

BACA JUGA:Seorang Nenek Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Belakang Rumahnya

"Jadi tanpa kita sadari, Gratifikasi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/Aparatur atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasan ini lama kelamaan akan menjadi bibit korupsi yang nyata," katanya.

Karenanya dia menghimbau seluruh pegawai nya untuk melakukan pelaporan jika ditemukan indikasi gratifikasi.

"Karena itu, setiap Pejabat Pemerintah harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dengan menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai perisai diri dalam bertindak dan berbuat pada kapasitas jabatan dilevel manapun," tambahnya.

Karena dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

BACA JUGA:4 ASN Pemkot Bandar Lampung Kedapatan Ada di Pusat Perbelanjaan Saat Jam Kerja

"Semoga dengan pelaksanaan sosialisasi ini, kita bersama semakin memahami dampak-dampak apa saja jika melakukan gratifikasi seraya berharap kita semua dijauhkan dari hal-hal yang akan dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun bangsa dan negara," sambung Arinal.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual mengatakan Gratifikasi sarat keterhubungannya dengan jabatan yang dimiliki oleh seseorang.

Memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan jabatan yang dimiliki itu tidak diperbolehkan, dan termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Karena memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan jabatan itu suatu saat pasti ada iming-iming balas budi yang akan dipetik dikemudian hari, ini tidak diperbolehkan," tuturnya.

BACA JUGA:Simak, Ternyata Ini Alasan Jawa Timur Jadi Provinsi dengan Highlight Capaian Terbaik di Indonesia

Kategori :