RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Tekab 309 Presisi Polres Lampung Timur memburu pelaku perampokan yang kabur sejak September 2022 lalu membuahkan hasil.
Itu menyusul tertangkapnya, ST (47) warga Lampung Selatan, Selasa 11 April 2023.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, ST disangka terlibat dalam aksi perampokan di rumah Sulimin (52) warga Desa Purworejo Kecamata Pasir Sakti.
Aksi perampokan itu dilakukan ST bersama rekan-rekannya Jumat 16 September 2022, pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Polisi Masih Selidiki Insiden Penembakan Terduga Pelaku Judi Lampura
Modusnya, para tersangka mengetuk pintu rumah korban. Saat itu, korban sedang tidur bersama istrinya. Di dalam rumah tersebut juga ada adik korban.
Mendengar ada yang mengetuk pintu. Korban bangun kemudian membukakan pintu.
Ketika pintu terbuka, korban langsung ditodong oleh 3 orang tak dikenal bersenjata api dan pedang yang mengenakan cadar (penutup wajah).
Adik korban yang ikut terbangun juga langsung ditodong para tersangka. Selanjutnya, para tersangka mengikat ke dua tangan korban dan adiknya menggunakan lakban.
BACA JUGA:Begini Kata Wagub Nunik Soal Kritik Pada Pembangunan Lampung Yang Viral Di Tiktok
Setelah berhasil melumpuhkan korban, para tersangka mengacak-acak laci dan lemari pakaian korban.
Dari rumah korban, para tersangka membawa kabur 6 unit telepon genggam, uang tunai Rp20 juta, 2 unit sepeda motor dan surat-surat berharga.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, jajaran Polres Lamtim berhasil mengidentifikasi para pelaku perampokan tersebut.
Selanjutnya, Tim Tekab 308 yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Johanes bersama personil Polsek Pasir Sakti meluncur ke wilayah Kabupaten Pandeglang Banten. Dari wilayah tersebut, personil gabungan berhasil mengamankan AY.
BACA JUGA:Usai Viral dan Dilaporkan, Akun Tiktok Awbimaxreborn Ajukan Visa Perlindungan