Dari nyanyian AY, Polres Lamtim berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya dan langsung meluncur ke wilayah Kecamatan Jambu Legi Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Dari wilayah tersebut, Tekab 308 Polres Lamtim dibantu Resmob Polres Cilacap berhasil mengamankan RD, PM dan ES, Sabtu 24 September 2022 pukul 18.00 WIB.
Saat akan diamankan ke RD, PM dan ES mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Personil gubungan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap ke 3 tersangka tersebut dengan menembak kaki kanan masing-masing.
Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa 3 kartu ATM BRI, KTP , SIM A, SIM C atas nama Korban, 1 unit HP merk Vivo Y20 dan sebuah linggis. Kemudian 1 unit mobil minibus Dahatsu Grand Max yang digunakan para tersangka saat beraksi.
BACA JUGA:Resmi! Segini Besaran Bipih Reguler Per Embarkasi Tahun 2023
Kemudian, dari nyanyian para tersangka tersebut petugas berhasil mengidentifikasi ST. Namun, ST yang masuk daftar pencarian orang (DPO) baru dapat diamankan, Selasa 11 April 2023.
Saat akan diamankan ST nekat melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan memukul petugas.
Kemudian, berusaha melarikan diri. Karenanya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanannya.
Berikut tersangka ST turut disita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis rervolver beserta 2 butir peluru aktif di dalam silinder.
BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2023 Jelang Pembaharuan Kontrak Kerja
Atas perbuatannya, ST dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"ST dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres. (*)