Pasalnya, kepada korban (Agustina, Red) Hakim Ketua, Hengky Aleksander Yao menyarankan berdamai dengan terdakwa, dengan iming - iming kasus tetap berjalan akan tetapi nama baik korban tetap terjaga.
"Kenapa tidak berdamai saja, dan proses hukumnya tetap berjalan. Ketika dilanjutkan ini (Sidang, Red) dan pelaku bebas dia dapat menuntut balik nantinya," katanya, menirukan penuturan majelis hakim, saat sidang mendengarkan keterangan saksi.
Wanita berhijab itu juga menerangkan, pada saat digelarnya pembacaan amar putusan terhadap terdakwa pada, Rabu, 5 April 2023 lalu, dirinya mengaku tidak diberitahu baik dari JPU maupun pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Sehingga, saat putusan dibacakan tersebut dirinya tidak hadir. Meski menyebut selama perjalanan persidangan hanya diberitahu pada saat sidang kedua, yakni agenda mendengarkan keterangan saksi itu saja.
BACA JUGA:Modus Menumpang, Seorang Kakek Bawa Kabur Sepeda Motor
"Saya malah tahu usai sidang vonis bebas. Itu juga, yang beritahu saya JPU. Saat itulah saya mendatangi JPU untuk meminta penjelasan apa yang harus dilakukan selanjutnya, paska vonis bebas tersebut," tambah Agustina.
"Itu pun secara lisan (agenda sidang), padahal disitu saya juga sebagai saksi lho. Masak tidak pernah diundang atau setidaknya pemberitahuan agenda sidang. Tahu-tahu vonis bebas aja. Ada apa ini?," sebutnya dengan nada kebingungan.
Sementara, saat dirinya berkoodinasi dengen JPU guna membicarakan kelanjutannya. Saat itulah JPU mengatakan, hal tersebut (vonis bebas, Red) bersikap pikir-pikir.
"Saya tanyakan kepada Jaksa saat itu, dia bilang pikir-pikir," ungkapnya kepada awak media.
BACA JUGA:Modus Menumpang, Seorang Kakek Bawa Kabur Sepeda Motor
Sehingga, hal tersebut (vinos bebas) melukai hati korban. Sebab, dia menilai vonis bebas tidak adil terhadap dirinya sebagai korban pencurian dengen pemberatan (curat) yang mana masuk dalam pasal 363 KUHPidana.
Bahkan menyoal barang bukti yang disita dari terdakwa saat proses P21 ke Kejaksaan Negri Kotabumi, lanjutnya, dirinya juga menemukan adanya kejanggalan seperti surat izin sita BB yang tandatangannya kala itu dipalsukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Hal itu, disadarinya kala dikronfontir oleh Kasi BB Kejaksaan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampura, mengenai izin sita BB dibuat atas nama korban. Padahal barang bukti tersebut, disita langsung dari pihak keluarga terdakwa itu sendiri.
Wanita berkulit kuning langsat ini menyebutkan, dikala saat mencuri barang miliknya terdakwa saat itu bersama-sama dengan adik kandungnya. Melakukan pencurian dengan masuk ke dalam rumahnya melalui jendela kamar.
BACA JUGA:Inspektorat Lampura Klaim LHKPN Pejabat Selesai 100 Persen
"Tapi, saat ungkap kasus oleh kepolisian, adiknya itu tidak ditangkap. Padahal barang bukti perabotan rumah tangga dengen total kerugian sebesar Rp 25 juta berada di rumah adik kandungnya," imbuhnya.
Ia menerangkan, peristiwa itu berawal pada tahun 2021 silam, saat itu korban sedang tak berada di rumah karena mengantar keluarga di acara pernikahan. Sehingga rumah dalam keadaan kosong, dan mendapatkan informasi dari tetangga bahwasanya Terduga pelaku, Aenal menyuruh adiknya berinisial NDL masuk ke rumah ditemani mengambil barang miliknya melalui jendela rumah.