Asyik Pesta Narkoba, Pasangan Bukan Pasutri Diciduk Polisi

Kamis 13-04-2023,15:34 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Keduanya seorang wanita dan laki-laki yang bukan pasangan suami istri (pasutri).

Mereka adalah Eka Ayu Lestari (30), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dan Alfatahudil Nasmi (20), warga Nagari Jambak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan dua pelaku bukan pasutri penyalahguna narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. 

BACA JUGA:Gara-gara Uang Rp 100 Ribu, Pegawai PLN Ditembak Hingga Tewas

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Pada Hari Kamis 6 April 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan rumah seperti yang diinformasikan.

"Dari dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku yang bukan pasutri dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," kata AKP Aris, Kamis 13 April 2023.

Dari tangan dua pelaku bukan pasutri ini, petugas menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram.

BACA JUGA:Ketersediaan Bahan Pangan Jelang dan Pasca Lebaran Bandar Lampung Diklaim Aman 

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Kategori :