Libur Telah Tiba, Ini Ketetapan Disdik yang Mengaturnya

Kamis 13-04-2023,16:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan edaran libur lebaran bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung selama dua minggu, pada, Kamis, 13 April 2023.

Libur lebaran selama dua minggu tersebut ada berdasarkan surat edaran Nomor 800 / 195 N.01 / DP.2 / 2023 Tentang Libu Sekolah Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung.

Adanya edaran tersebut diamini oleh Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hendarta yang juga menandatangani surat tersebut mewakili Kadisdikbud.

"Iya betul. Berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor 045.2 / 3947 / 07 / 2022 tanggal 17 Oktober 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dan sesuai Kalender Pendidikan satuan pendidikan di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023," katanya, Kamis, 13 April 2023.

BACA JUGA:DPO Sejak 2016, Terduga Teroris yang Ditembak Mati di Lampung Miliki Peran Penting Dalam Kelompok JI

Berkenaan dengan hal tersebut, kata Tommy, disampaikan bahwa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 pada satuan pendidikan SMA, SMK , dan SLB di Provinsi Lampung telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 800 / 003.b / V.01 / DP.1A / 2023 tanggal 2 Januari 2023.

"Bahwa sesuai Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2022/2023 pada satuan pendidikan jenjang SMA,  SMK, dan SLB di Provinsi Lampung , libur kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dari tanggal 17 April 2023 sampai 1 Mei 2023, artinya Senin nanti sudah mulai libur," ungkapnya.

Selain itu, Tommy juga mengimbau agar siswa-siswi yang berlibur dalam memperingati hari raya bisa benar-benar memanfaatkan waktu dan menjaga diri jika ada yang mudik bersama orang tuanya.

"Dan libur ini berlaku untuk para guru juga," tandasnya.(*)

Kategori :