BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kemendikbudristek telah mengeluarkan aturan mengenai katagori usia terbaru calon peserta didik yang ingin masuk sekolah TK, SD, SMP dan SMA.
Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 mengenai syarat katagori usia terbaru bagi calon leserta didik yang ingin masuk sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.
Disebutkan dengan jelas, bahwa katagori usia baru yang ditetapkan oleh pemerintah harus dipatuhi dan dipenuhi bagi setiap calon peserta didik yang ingin mendaftar pada pembukaan PPDB tahun 2023.
Adapun tujuan aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa saat PPDB tahun 2023 dibuka bisa berjalan dengan adil dan transparan tanpa dibeda-bedakan.
BACA JUGA: Ternyata, Pengajuan Pj Bupati Tubaba Tanpa Mengisi Nama Calon
Maka dari itu, sangat penting bagi setiap orang tua yang ingin mendaftarakan anaknya sekolah untuk dapat memenuhi segala persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan termasuk katagori usia terbaru yang mengalami perubahan.
Apabila calon peserta didik tidak dapat memenuhi segala syarat yang telah di atur dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 maka tidak dapat diproses oleh pihak Sekolah.
Dilansir dari situs resmi Kemdikbud.go.id sesuai dengan aturan yang telah dituangkan pada Permendikbud No 1 Tahun 2021.
Dijelaskan, bagi calon pesera didik yang ingin masuk masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK harus memenuhi katagori syarat usia terbaru yang sudah ditentukan Pemerintah.
BACA JUGA: Dramatis, Proses Evakuasi Korban Tewas Lakalantas di Jalinbar Pringsewu
Berikut ini katagori usia terbaru bagi calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA maupun SMK ketika ingin mendaftar PPDB 2023.
1. Calon peserta didik baru katagori usia terbaru masuk TK
- Bagi calon peserta didik yang ingin masuk Taman Kanak-Kanak (TK) harus memiliki usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A.
- Sedangkan untuk kelompok B usia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada proses pendaftaran seleksinya.
BACA JUGA: Ngaku Anggota BNN, Tapi Urusi Perkelahian Remaja, Ternyata…