RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah memberlakukan sistem ganjil genap mudik Lebaran 2023.
Pemerintah akan memberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan nomor kendaraan saat mudik lebaran tahun 2023.
Pemberlakuan skema ganjil genap ini berlaku untuk arus mudik juga arus balik.
Sistem ganjil genap ini berlaku dari KM 47 Tol Karawang Barat hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
BACA JUGA:Ini Katagori Usia Terbaru Bagi Calon Peserta Didik yang Ingin Masuk TK, SD, SMP dan SMA
Namun, sistem ini digunakan pada waktu-waktu tertentu.
Pemerintah memaparkan rincian penerapan sistem ganjil genap di Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Sistem ganjil genap merupakan salah satu strategi yang diterapkan pemerintah untuk mengurangi potensi kemacetan lalu lintas menjelang mudik Lebaran 2023.
Sebab, pemerintah memperkirakan jumlah penumpang Lebaran meningkat menjadi 123 juta orang pada 2023, meningkat 85 juta orang dari mudik Lebaran 2022.
BACA JUGA:PLN Pastikan Pasokan Listrik terbaik untuk Masyarakat Sambut Lebaran
Oleh karena itu, berbagai strategi diterapkan untuk mengatasi kemacetan tersebut, termasuk sistem ganjil genap.
Selain sistem ganjil genap, pemerintah juga memberlakukan sistem satu jalur alias one way dan skema pasang surut atau contra flow pada ruas tol.
Pemerintah juga memberlakukan peraturan yang membatasi operasional angkutan barang hingga mengatur penundaan di jalan tol dan pelabuhan.
Jadwal Ganjil Genap Mudik 2023
BACA JUGA:Karang Taruna Rajabasa Nunyai lakukan sosialisasi baut 10 hingga donasikan sembako ke Panti Asuhan