"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Korban melapor ke Polsek Limau untuk ditindaklanjuti," kata AKP Oktafia Siagian dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.
AKP Oktafia Siagian menuturkan, IW diamankan sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu 9 April 2023.
Ia diamankan seorang warga yang mengetahui bahwa IW menguasai ponsel dan jam tangan milik Said.
Hal ini kemudian diteruskan ke Polsubsektor Kelumbayan Polsek Limau.
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Waspada, Dua Kasus Varian Baru Covid-19 Arcturus Ditemukan di Indonesia
"Tersangka ditangkap Minggu 9 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIB setelah mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pencurian yang diamankan masyarakat," sebut AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Dilanjutkan, dalam pemeriksaan IW mengaku sudah mencuri di gubuk Said.sebagian barang curian sudah ia jual.
IW kemudian diamankan di Polsek Limau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.
BACA JUGA: Waduh, Website Pemkot Bandar Lampung Diretas
Terkait penanganan kejahatan, warga yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat menghubungi Satreskrim Polres Tanggamus melalui call center nomor 0823-7342-5615.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan oleh Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus
Selain itu, seluruh elemen juga diharapkan dapat menjaga dan mengimbau masyarakatnya lainnya, untuk melakukan langkah pencegahan gangguan Kamtibmas.
Langkah pertama, memberikan kunci tambahan (gembok) pada kendaraan yang diparkir. Baik itudi tempat umum maupun tempat tinggal.
BACA JUGA: Catat! Ini 3 Lokasi Pembelian Tiket Penyeberangan Angkutan Lebaran 2023
Kemudian, memastikan rumah dalam kondisi terkunci ketika ditinggal pergi. Lalu tidak meninggalkan barang penting saat rumah kosong atau tidak berpenghuni.