Langkah ketiga, tidak memamerkan harta berharga saat bepergian dan berada di tempat umum maupun lokasi rawan.
Terakhir, melakukan ronda malam di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Jika terjadi tindak pidana dapat menghubungi Satreskrim Polres Tanggamus pada kesempatan pertama melalui nomor handphone 0823-7342-5615," sebut Kasatreskrim Iptu Hendra Safuan lewat keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus, Kamis 13 April 2023.
BACA JUGA: Keluarga Tiktokers Bima Siap Hadapi Proses Hukum
Iptu Hendra Safuan menuturkan, saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, gangguan kamtibmas akan cenderung meningkat.
"Karenanya, saya berharap agar dapat meningkatkan sinergitas Polri dan elemen masyarakat dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegas Iptu Hendra Safuan. (*)