Pemkot Bandar Lampung Siapkan Tim Awasi Kelancaran Mudik Lebaran

Selasa 18-04-2023,10:02 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah melarang penggunaan fasilitas dinas untuk di luar kedinasan.

Salah satunya terkait pemakaian kendaraan dinas (randis) untuk mudik selama libur lebaran 1444 H/2023.

Plt Sekda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah mengatakan, wali kota telah melarang penggunaan randis untuk dipakai selama lebaran.

Namun, kata Khaidarmansyah pihaknya tidak akan melakukan pengandangan kendaraan dinas yang ada di OPD-OPD.

BACA JUGA:Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Mengganti Sikat Gigi

"Tidak ada (pengandangan, red), kita percaya sama kepala OPD," ujar Khaidarmansyah kepada Radarlampung.co.id.

Menurutnya, kepala OPD bertanggung jawab terkait kendaraan dinas yang ada di setiap OPD masing-masing.

"Nanti kalau ketangkap (menggunakan randis, red) tentu akan ada sanksinya. Untuk itu kita imbau agar mematuhinya," ucapnya.

Lebih lanjut Khaidarmansyah menerangkan, Pemkot Bandar Lampung telah mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) untuk membantu polri melakukan pengamanan jalur mudik lebaran.

BACA JUGA:Perdana, Polres Pesisir Barat Gelar Operasi Ketupat Krakatau

"Ya kita sudah bentuk tim untuk pengawasan membantu polri. Mulai, Rabu 19 April hingga Selasa 25 April 2023," tuturnya.

"Ada lima tim, tim satu dipimpin Asisten I, tim dua dipimpin Asisten II, tim tiga dipimpin Asisten III, tim empat dipimpin Inspektur, dan tim lima dipimpin Kadis PU," ungkapnya.

Khaidarmansyah mengatakan bahwa tugas tim tersebut membantu polisi melakukan pengamanan jalur lebaran, mulai dari memantau tol Lematang, Kota Baru, Tugu Adipuda, Baruna, Kemilinh, dan pintu masuk Bandar Lampung lainnya.(*)

Kategori :