BLAMBANGAN UMPU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Blambangan Umpu bersama Polres Waykanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Selasa 18 April 2023.
Tersangka berinisial AD (39) berdomisili di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk dan EG (24) berdomisili di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Jum'at tanggal 14 April 2023 sekira pukul 20.30 Wib, Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Bumi Ratu.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas gabungan Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Selamat ! Ini Daftar Pemenang Lomba Adzan dan Tahfiz Series 2
"Hasilnya petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AD yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) dari botol air mineral," ungkapnya.
Setelah itu, sambung Sigit, pada hari Jum'at, 14 April 2023 sekitar pukul 23.30 Wib, dilakukan pengembangan oleh petugas dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial EG di Jalinsum Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
"Ketika diamankan dan disertai penggeledahan badan atau pakain, ditemukan dalam kantong celana bagian belakang EG berupa sebungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam casing HP Android warna hitam milik pelaku EG," bebernya.
Selain itu, Petugas juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau jenis badik pada sebelah pinggang sebelah kiri EG.
BACA JUGA:619 Peserta Mudik Bareng BUMN Diberangkatkan oleh BSI, Sediakan Bus Khusus Disabilitas
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Pelaku dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)