METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro memastikan di hari pertama pasca cuti bersama Lebaran, pelayanan perpajakan telah berjalan normal.
Kepala BPPRD Kota Metro Syachri Ramadhan mengatakan, pihaknya siap melayani masyarakat terkait perpajakan udai cuti bersama Idulfitri 1444 H.
"Pelayanan di kita, pelayanan terhadap perpajakan sudah mulai buka kembali dan siap melayani sesuai jam kerja yang sudah kita tentukan," katanya.
BACA JUGA:Sepanjang Lebaran, Tak Ada Pengaduan THR di Mesuji
Dikatakannya, dirinya juga telah meminta pegawainya untuk mengevaluasi kinerja dan program yang telah dan akan dilaksanakan.
"Mulai hari ini ya, kita sudah akan mengadakan rapat internal. Itu untuk evaluasi program kegiatan, apa yang sudah dan apa yang mau kita lakukan,” katanya.
Diakuinya, tingkat disiplin pegawai akan berpengaruh pada peningkatan kinerja setiap pegawai. Sehingga, pihaknya terus melakukan evaluasi kinerja terhadap para pegawainya.
BACA JUGA:Lakalantas di Jalintim KM 175 Register 45 Mesuji, Korban Luka Ringan
“Ketika kita disiplin, tentu itu akan berpengaruh pada peningkatan kinerja. Jadi melalui evaluasi, kita bisa tahu apa yang perlu kita tingkatkan,” tukasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman mengatakan, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) usai libur cuti bersama lebaran cukup tinggi. Termasuk tingkat kehadiran pegawai di BPPRD Kota Metro.
“Kami tadi keliling ke beberapa OPD. Dan kita lihat langsung, disiplinnya masih tinggi di Metro ini. Tingkat kehadirannya cukup tinggi,” katanya.
BACA JUGA:Sedia 700 Kuota untuk Penyeberangan Melalui Pelabuhan Panjang, Berangkat H+7 Lebaran
Ia selalu mengingatkan, seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kedisplinan agar dapat bekerja secara maksimal. Ia juga akan memberikan toleransi dan mengkaji ulang jika menemukan pegawai yang belum masuk kantor karena masih mudik.
“Ya kita lihat dulu persoalannya, kita evaluasi. Bisa saja kesulitan transportasi kan, macet di mana-mana kan sekarang atau mungkin karena sakit kan kita tidak tahu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, surat perintah Walikota Metro Nomor 800/367/Sprint/B-1.01/2023 tanggal 17 April 2023 untuk melaksanakan pembinaan dan penegakan disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, melalui kegiatan monitoring penegakan disiplin PNS/THL. (*)