“Kami targetkan aturan khusus soal jabatan fungsional dosen ini segera tuntas sehingga bisa segera mewujudkan skema manajemen karier yang lebih baik,” imbuh Alex.
Alex kembali mengemukakan, Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 hadir dengan semangat mengurangi beban administrasi semua ASN (termasuk dosen) karena tidak ada lagi pengisian kinerja yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN jabatan fungsional.
“Sehingga ASN nantinya bisa fokus bekerja tanpa banyak terbebani masalah administrasi,” ujar Alex.
Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 berlaku mulai 2023. Adapun untuk penilaian angka kredit 2022 diakui sampai 31 Desember 2022, dan oleh karena itu JF, termasuk dosen diberi kesempatan menyampaikan usulan angka kredit hingga 30 Juni 2023, yang nanti dinilai dan ditetapkan sampai 31 Desember 2023.
“Kementerian PANRB telah menerbitkan surat edaran yang menjelaskan soal itu. Ini sebagai penjelas bahwa ada ruang bagi ASN jabatan fungsional untuk mengusulkan angka kreditnya sampai 30 Juni 2023,” ujar Alex.
BACA JUGA:10 Kota di Asia dengan Suhu Panas Ekstrem
Berkaitan dengan aspirasi sejumlah dosen yang perlu berulang mengisi angka kredit pada aplikasi tertentu padahal sebelumnya sudah pernah mengisi di aplikasi lain, Alex menambahkan, telah ditegaskan oleh Plt. Dirjen Diktiristek Prof. Nizam bahwa dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja di aplikasi SISTER atau pada sistem internal perguruan tinggi yang belum menggunakan SISTER tidak perlu mengumpulkan data ulang.
“Adapun yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022, dipersilakan mengumpulkan melalui sistem yang ada sesuai arahan teknis instansi pembina dalam hal ini Kemdikbudristek,” ujarnya.(*)