Sidang Hukuman Disiplin untuk APH, diperkirakan akan dilaksanakan pada Selasa, 9 Mei 2023, yang merupakan waktu tercepat yang dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara, Laksana Tri Handoko, sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam pernyataannya menyebutkan bahwa telah dilakukan langkah konfirmasi dan dipastikan bahwa status APH adalah ASN BRIN.
Handoko menambahkan bahwa proses selanjutnya adalah melalui Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam hal ini, BRIN menegaskan komitmennya untuk menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN yang berlaku.
BACA JUGA:Segera Cek Disini, Berikut Link Resmi Pengumuman Hasil PPPK Kemenag 2022, Apakah Nama Kamu Ada?
Setiap ASN diharapkan untuk bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Handoko menegaskan bahwa BRIN akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya.
"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN untuk tidak melakukan hal serupa di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun," ucapnya.
Meskipun peneliti diberikan kebebasan berbicara akademik, ada aturan etika yang harus diperhatikan.
BACA JUGA:Pelunasan Bipih Kembali Dibuka, Ini Jadwal Lengkapnya
Hal ini menunjukkan bahwa BRIN menghargai hak akademis setiap pegawai, namun tetap mengedepankan etika dan tata cara yang berlaku di lingkungan kerja. (*/Tiara Reza Rahmawati)