Tanggamus Nihil Pengaduan Masalah THR

Jumat 28-04-2023,18:30 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Belum ada pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) di posko yang dibuka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Muaiyin Zen mengatakan, hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, tidak ada pekerja yang mengadukan permasalahan THR ke posko pengaduan.

”Tidak ada pengaduan ke posko THR,”kata Muaiyin Zen mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus A. Dasmi, dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Jumat 28 April 2023.

Muaiyin Zen menyatakan, sebelumnya sudah dikirimkan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Bupati Tanggamus terkait pemberian THR bagi pekerja baru di perusahaan. 

BACA JUGA: Ungkap Keprihatinan, IDI Gelar Aksi Pita Hitam Selama Sebulan

Selain membuka posko pengaduan, Disnaker Tanggamus juga sudah membentuk dua tim. 

Tugasnya melakukan monitoring di wilayah Barat dan Timur Kabupaten Tanggamus.

"Alhamdulillah, tidak ada pekerja yang mengadukan  permasalahan THR. Artinya, persoalan pembayaran THR di Tanggamus telah berjalan sesuai ketentuan alias nihil tidak ada pengaduan," tegasnya.

Diketahui, THR Lebaran 2023 harus dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

BACA JUGA: Warek II Unila Tanggapi Temuan BKP Tentang UKT, Mahasiswa Tingkat Akhir Ungkap Keluhan yang Wajib Diperhatikan

Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Iswandi mengungkapkan, poin tujuh surat edaran tersebut menyatakan, THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh. Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Penyampaian surat edaran meneruskan surat dari kementerian dan Kadisnaker, rencananya akan dilaksanakan mulai minggu depan. Dilakukan oleh dua tim," sebut Iswandi mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Aswien Dasmi.

Iswandi menyebutkan, posko pengaduan THR dibuka di kantor Disnaker Tanggamus guna mempermudah masyarakat dan pekerja melaporkan permasalahan seputar tunjangan hari raya. 

BACA JUGA: Cek Di Sini, Kode Promo Gojek dan Grab, Jumat 28 April 2023, Klaim Voucher Cashback Bikin Untung 2 Kali Lipat

Kategori :