Pria Ini Nekat Perkosa Istri Tetangga, Begini Nasibnya

Jumat 28-04-2023,19:28 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Sekampung Udik Lampung Timur mengamankan tersangka kasus tindak kekerasan seksual.

Tersangka adalah SK (41) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu E.Budiarto menjelaskan, SK disangka sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap YI (42) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Tindak kekerasan seksual itu dilakukan SK, Rabu 26 April 2023.

BACA JUGA:Beit Balquisse, Rumah Ratu yang Sajikan Menu Timur Tengah

Modusnya, SK mendatangi rumah korban, pukul 17.00 Wib. Saat itu, SK berpura-pura mencari suami korban.

Mendengar jawaban, suami korban sedang tidak ada di rumah. Tersangka langsung mendorong korban ke arah kamar kemudian menjatuhkannya ke tempat tidur. Kemudian, tersangka berusaha memperkosa korban.

Mendapat perlakuan bejat itu, korban berusaha berontak sembari berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Namun, tersangka yang sudah kalap tetap nekat melancarkan aksi bejatnya.

BACA JUGA:Warek II Unila Tanggapi Temuan BKP Tentang UKT, Mahasiswa Tingkat Akhir Ungkap Keluhan yang Wajib Diperhatikan

Kendati demikian, korban tetap berusaha mempertahankan kehormatannya sembari terus berteriak meminta bantuan warga. Akhirnya, tersangka yang ketakutan aksinya ketahuan, langsung kabur.

Kejadian itu kemudian dilaporkan suami korban ke Polsek Sekampung Udik. Menindak lanjuti laporan suami korban dan hasil penyelidikan.

Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik mengamankan tersangka, pukul 21.00 Wib, hari itu juga. Atau berselang 4 jam setelah kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

BACA JUGA:Mahasiswi Tewas Kecelakaan, Begini Kondisi Korban

Kategori :