BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI telah berencana akan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) setelah lebaran idul Fitri tepatnya pada Bulan Mei 2023 ini termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dobel bagi pemilik kartu KIS yang memiliki kriteria khusus.
Dirangkum dari beberapa sumber, berikut kriteria khusus pada Pemilik Kartu KIS berpeluang mendapatkan BLT Dobel.
Yakni, pertama, masuk dalam data bansos tambahan yang dibisa dicek pada Dinas Sosial, Kecematan, Desa maupun kelurahan dimana dia tinggal dan Sesuai dengan Domisili KTP yang dimiliki saat itu.
BACA JUGA:5 Daftar Bansos Yang Akan Cair Pada Bulan Mei 2023, Ibu Hamil Bisa Ikut Dapat
Kedua, pastikan Anda termasuk Peserta Kis masuk ke dalam data DTKS, ketiga, memiliki NIK dan KK Padan serta online Dukcapil, Emis hingga Dapodik.
Bansos Dobel kemungkinan bisa terjadi, dimana masyarakat peserta KIS bisa mendapatkan BLT, BPNT Sembako, PKH Tahap 2 dan baksos tambahan dikarenakan beberapa alasan, antara lain
Pertama, kemungkinan pencarian Bansos berbarengan dengan Bansos PKH tahap 2 yang sekarang berbentuk Bantuan Langsung Tunai. kedua, berbarengan dengan penyaluran BPNT sembako Triwulan 2 yang saat ini walaupun lebaran telah usai penyaluran terus berlangsung.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Keluarga Penerima Manfaat diTanggamus Dapat Bansos 2023
Ketiga, Bansos Pangan 2023 beras 10 kilo disalurkan Mei, jika masyarakat ingin mengetahui apakah mendapatkan baksos atau tidak menerima, Anda cukup me log in pada aplikasi usul-sanggah pada laman resmi yang dikelola oleh Pusdatin Kemenkes yakni www.cekbansos.go.id .
Apabila belum memiliki akun, kamu bisa membuat terlebih dahulu dengan menggunakan email, nomor KK dan KTP.
Bagi Anda sebelumnya telah daftar, Anda tinggal masuk saja ke aplikasi www.cekbansos.go.id dengan memasukkan username dan password yang telah anda miliki.
BACA JUGA:Bansos Pangan Disalurkan Awal Mei 2023, Cek Link Penerima
Karena, Data dalam DTKS merupakan sumber data bagi Kemensos dalam menyalurkan bansos kepada masyarakat.
Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan untuk masuk kedalam DTKS kepada aparat desa atau kelurahan setempat dengan cara melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Salah satu persyaratan yakni, kamu benar adanya berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan termasuk kategori miskin pada Desil terbawah.