2 Pemuda Edarkan Tembakau Sinte

Kamis 04-05-2023,17:29 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata
2 Pemuda Edarkan Tembakau Sinte

Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, Senin 1 Mei 2023.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,19 gram.

Kemudian seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik.

BACA JUGA:Lamtim Pantas Viral, LKPJ Bupati Tak Fokus Bangun Infrastruktur Jalan

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Kategori :