Pura-Pura Minta Diantar Pulang, Ternyata Bandit Curas

Jumat 05-05-2023,14:15 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke-2, ke-2 KUH atau kedua pasal 480 ke 1 KUH.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Jabung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)

Kategori :