Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke-2, ke-2 KUH atau kedua pasal 480 ke 1 KUH.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Jabung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke-2, ke-2 KUH atau kedua pasal 480 ke 1 KUH.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Jabung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)