RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya Hasbi, kabaranya KPK pun menetapkan Dadan Tri Yudianto selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Yang mana, status hukum Hasbi dan Dadan kabarnya diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar awal pekan ini, pada tanggal 3 Mei 2023.
Jika benar hal tersebut terjadi, tentu ini tamparan baru bagi Lampung.
BACA JUGA:KPK Dikabarkan Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Suap Perkara
Mengingat, Hasbi adalah warga Lampung yang memiliki karir cemerlang hingga menduduki jabatan strategi sebagai Sekretaris MA.
Haya saja, hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait proses hukum dimaksud.
Hanya saja, sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi kode kalau ada tersangka baru yang akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kendati begitu, Ali tidak menyampaikan detailnya.
BACA JUGA:Awas! Perut Buncit Bisa Memicu Berbagai Penyakit
Menurutnya, pada prinsipnya dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK, komitmen mereka terus dikembangkan lebih lanjut sampai tuntas.
Dengan begitu, siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti bakal dibawa pada proses pengadilan.
Selain itu, materi perkara pun turut mereka upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar ada efek jera.
KPK pun kabarnya mendalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang jumlahnya terbilang besar.
BACA JUGA:Jokowi Offroad di Jalan Rusak Pakai Mobil Indonesia I, Lampung Viral Lagi